Sabtu, 29 November 2008

PERANAN DAN KEWAJIBAN BURSA EFEK INDONESIA

Adapun Peranan dan kewajiban Bursa Efek Indonesia sebagai berikut:

1. Peran Bursa
  • Menyediakan semua sarana perdagangan efek (fasilitator)
  • Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
  • Mengupayakan likuiditas instrumen
  • Mencegah praktek-praktek yang dilarang bursa (kolusi, pembentukan harga yang tidak wajar, insider trading, dsb)
  • Menyebarluaskan informasi bursa (transparansi)
  • Menciptakan instrumen dan jasa baru

2. Kewajiban Bursa Efek
  • Menyerahkan laporan kegiatan kepada BAPEPAM
  • Menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan efek, kliring dan penyelesaian transaksi bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengankegiatan bursa.
  • Memiliki satuan pemeriksanaan

1 komentar:

Anonim mengatakan...

thanks ya infonya !!!

www.bisnistiket.co.id