1. Peran Bursa
- Menyediakan semua sarana perdagangan efek (fasilitator)
- Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
- Mengupayakan likuiditas instrumen
- Mencegah praktek-praktek yang dilarang bursa (kolusi, pembentukan harga yang tidak wajar, insider trading, dsb)
- Menyebarluaskan informasi bursa (transparansi)
- Menciptakan instrumen dan jasa baru
2. Kewajiban Bursa Efek
- Menyerahkan laporan kegiatan kepada BAPEPAM
- Menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan efek, kliring dan penyelesaian transaksi bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengankegiatan bursa.
- Memiliki satuan pemeriksanaan
1 komentar:
thanks ya infonya !!!
www.bisnistiket.co.id
Posting Komentar