Sabtu, 29 November 2008

PENJAMINAN EMISI

1. Penjamin utama emisi (Lead Underwriter)
lead underwriter dengan emiten membuat suatu perikatan dalam suatu perjanjian penjaminan emisi efek. Dalam perjanjian tersebut penjamin emisi menjamin menjual efek dan pembayaran seluruh nilai efek. Apabila dalam suatu emisi terdapat lebih dari satu penjamin emisi uatama,maka penjamin dilakukan secara bersama.

Tugas pokok Penjamin Utama Emisi adalah sebagai berikut:
a. menjamin penjualan emisi efek dan pembayaran keseluruhan nilai efek yang diemisikan kepada emiten.
b. Mewakili para penjamin emisi efek dalam hubungannya dengan emiten dan pihak ketiga.
c. Menetapkan bagian kewajiban masing-masing bagian emisi efek ssesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian antara penjamin emisi.
d. Mengumpulkan semua hasil penjualan efek yang dilakukan oleh para penjamin peserta emisi dan para agen penjual pada tanggal setelah masa penutupan penawaran umum.
e. Menyerahkan hasil penjualan efek kepada emiten serta membayar efek yang tidak habis terjual tepat pada tanggal yang disepakati.

2. Penjamin pelaksana Emisi (managing underwriter)
Seperti disebutkan bahwa dalam suatu emisi bisa saja terdapat lebih dari satu lead underwriter. Apabila hal tersebut terjadi, maka di antara mereka harus dipilih satu atau lebih yang akan bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi atau managing underwriter. Penjamin pelaksana emisi dalam suatu proses emisi memiliki tugas sebagi berikut:
a. mengatur pengelolaan serta penyelenggaraan emisi efek.
b. Mengoordinasikan seluruh penjamin emisi dala hal pelaksanaan penjamin efek, serta kegiatan-kegiatan lainnya sesuai dengan kewajiban para penjamin emisi efek.

3. Penjamin Peserta Emisi(Co-Underwriter)
Fungsi co-underwriter ini adalah ikut menjamin penjualan dan pembayaran nilai efek sesuai dengan porsi efek yang diberikan kepadanya yang diikat dengan suatu perjanjian penjaminan emisi dan dalam pelaksanaan suatu emisi co-underwriter tidak bertanggung jawab langsung kepada emiten, tetapi kepada lead underwriter.
Kerjasama antara penjamin emisi efek yaitu sebagai lead, managing dan co-underwriter diwujudkan dalam suatu perjanjian antar mereka yang disebut dengan Perjanjian Antar Penjamin Emisi. Selanjutnya, penjamin emisi efek setelah memisahkan jumlah porsi yang akan langsung ditawarkan sendiri kepada investor, dapat juga mempergunakan jasa perusahaan-perusahaan broker atau perusahaan efek sebagai agen penjual (selling agent) untuk melaksanakan penjualan efek yang sebenarnya merupakan bagian underwriter yang bersangkutan. Ikatan kerja sama antara penjamin emisi dengan agen penjual tersebut dialakukan atas dasar suatu perjanjian yang disebut Perjanjian Agen Penjual.

Jasa Penjaminan Emisi
Dalam melaksankan fungsi penjaminan emisi, underwriter memperoleh pembayaran dari emiten yang disebut jasa penjaminan emisi atau underwriting fee. Besarnya fee biasanya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara emiten dengan underwriter yang dinyatakan dalam suatu presentase. Jumlah fee tersebut dihitung dari nilai penawaran pada pasar perdana.

Jasa-jasa penjamin emisi tersebut tediri atas:
a. Management fee, Pada dasaranya management fee ini dibayarkan kepada penjamin pelaksana emisi (managing underwriter).
b. Underwriting fee, yaitu pembayaran fee kepada semua penjamin emisi secara proporsional artinya besar-kecilnya fee yang dibayarkan tergantung dari besarnya bagian efek yang dijamin oleh masing-masing underwriter.
c. Selling fee, yaitu pembayaran fee kepada agen penjual yang ditunjuk (broker atau persahaan-perusahaan efek) berdasarkan perjanjian agen penjual yang besarnya dengan jumlah efek yang terjual.

Jenis Perjanjian Emisi
Penjaminan emisi efek selalu dihadapkan pada kemungkinan risiko. Oleh Karena itu, penjamin emisi benar-benar harus mempelajari dan meneliti seakurat mungkin mengenai keadaan atau kinerja emiten dan meproyeksi kemapuan dan minat calon investor terhadap saham atau efek lain yang akan dijamin emisinya. Risiko maksimum yang akan dihadapi oleh underwriter adalah kemungkinan tidak lakunya efek yang diemisi. Apabila hal tersebut terjadi, maka underwriter yang bertanggung jawab dan mengambil alih seluruh efek yang tidak terjual tersebut. Dalam praktiknya harga perdana efek akan sangat berpengaruh pada minat investor untuk membeli suatu saham. Dilihat dari kepentingan emiten, makin tinggi harga suatu saham di pasar perdana makin memperbesar kemapuan permodalan dan makin menguntungkan bagi emiten yang bersangkutan. Sebaliknya, dari sisi underwriter makin tinggi harga perdana suatu saham, maka besar pula risiko kerugian yang mungkin timbul. Dalam mekanisme penjaminan emisi ni mempertemukan kepentingan masing-masing pihak, underwriter dan emiten, biasanya dengan melalui negosiasi yang cukup panjang dan a lot.
Dalam kegiatan underwriting, dikenal beberapa jenis dan cara penjaminan emisi sebagai berikut:

a. Kesanggupan penuh (full commitment underwriting)
Full commitment atau sering juga disebut firm commitment underwriting adalah suatu perjanjian penjamin emisi efek dimana penjamin emisi mengikatkan diri untuk menawarkan efek kepada masyarakat dan membeli sisa efek yang tidak laku terjual. Dari pengertian tersebut berlaku ketentuan bahwa underwriter berusaha menjual di pasar perdana kemudian membeli efek yang ternyata tidak laku dijual dengan harga yang sama dengan harga penawaran pada pasar perdana. Ketentuan ini berlaku pada penjamin emisi di pasar modal Indonesia. Sedangkan full commitment di Amerika Serikat memiliki persepsi yang berbeda yaitu underwriter membeli seluruh sahamemisi kemudian menjual kembali kepada investor dengan harga yang tentunya lebih tinggi.

b. Kesanggupan terbaik (best efforts commitments)
Dalam komitmen ini, underwriter akan berusaha semaksimal mungkin menjual efek-efek emiten. Apabila ada efek yang belum habis terjual underwriter tidak wajib membelinya dan oleh karena itu merek hanya membayar semua efek yang berhasil terjual dan mengembalikan sisanya kepada emiten.

c. Kesanggupan siaga (stand by commitment)
Penjamin emisi menurut komitmen ini adalah underwriter berusaha menawarkan efek semaksimalnya kepada investor. Kemudian apabila ada sisa yang belum terjual sampai batas waktu penawaan yang telah ditetapkan, underwriter menyanggupi membeli sisa efek tersebut dengan harga tertentu sesuai dengan perjanjian yang besarnya di bawah harga penawaran pada pasar perdana

d. Kesanggupan semua atau tidak sama sekali (all or none commitment)
Komitmen ini menyatakan bahwa apabila efek yang ditawarkan tersebut ternyata sebagian tidak terjual, maka penjualan efek tersebut dibatalkan sama sekali. Artinya bagian efek yang telah laku dipesan oleh investor akan dibatalkan penjualannya dan semua sisa efek dikembalikan kepada emiten. Selanjutnya, dalam konteks ini dikenal istilah komitment meinimum atau maksimum. Komitmen ini mengatur apabila penjualan efek telah mencapai batas minimum penjualan yang yang ditentukan misalnya, maka underwriter dapat merumuskan penawaran sampai batas maksimum penjualan. Akan tetapi apabila sampai batas waktu tertentu, efek yang terjual belum memenuhi ketentuan jumlah minimum maka penjualan efek dibatalkan.

LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga penunjang pasar modal dilihat dari fungsinya dapat dibedakan sebagai lembaga Penunjang yang terlibat dalam pasar perdana (primary market) dan pasar sekunder (secondary market).

Lembaga Penunjang Pasar Perdana

Penjamin Emisi Efek
  • Tugas penjamin efek antara lain adalah sebagai berikut:
  • Memberikan nasihat mengenai jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan, harga yang wajar dan jangka waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit).
  • Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek, membantu menyelesaikan tugas administrasi yang berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek, penyusunan prospektus, merancang spesimen efek, dan mendampingi emiten selama proses evaluasi.
  • Mengatur penyelenggaraan emisi (pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana penunjang).

Akuntan Publik
Tugas akuntan publik antara lain adalah:
  • Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya.
  • Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan ketentuan-ketentuan Bapepam.
  • Memberikan petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik apabila diperlukan.

Konsultan Hukum
Tugas konsultan hukum adalah meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan pendapat dari sisi hukum tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten, yang meliputi anggaran dasar, izin usaha, bukti kepemilikan atas kekayaan emiten, perikatan yang dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga, Serta gugatan dalam perkara perdata dan pidana.

Notaris
Notaris bertugas membuat berita acara RUPS, membuat konsep akta perubahan anggaran dasar, dan menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.

Agen Penjual
Agen penjual ini umumnya terdiri dari perusahaan pialang (broker/dealer) yang bertugas melayani investor yang akan memesan efek, melaksanakan pengembalian uang pesanan, dan menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan.

Perusahaan Penilai
Perusahaan penilai diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui berapa besarnya nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar dalam melakukan emisi melalui pasar modal.

Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi
Dalam emisi obligasi, di samping lembaga penunjang untuk emisi saham juga dikenal lembaga sebagai berikut:
Wali Amanat (Trustee)
Tugas wali Amanat antara lain:
  • Manganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten.
  • Melakukan penilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai jaminan.
  • Memberikan nasihat yang diperhitungkan oleh emiten.
  • Melakukan pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus dilakukan oleh emiten tepat pada waktunya.
  • Melaksanakan tugas selaku agen utama pembayaran.
  • Mengikuti secara terus-mencrus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.
  • Membuat perjanjian perwaliamanatan dengan pihak emiten.
  • Memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), apabila diperlukan.

Penanggung (Guarantor)
Penanggung bertanggung jawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta bunganya dari emiten kepada para pemegang obligasi tepat pada waktunya, apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya.

Agen Pembayar (Paying Agent)
Agen pembayar bertugas membayar bunga obligasi yang biasanya dilakukan setiap dua kali setahun dan pelunasan pada saat obligasi telah jatuh tempo.

Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
Pedagang Efek
Di samping melakukan jual beli efek untuk diri sendiri, pedagang efek juga berfungsi untuk menciptakan pasar bagi efek tertentu dan menjaga keseimbangan harga Berta memelihara likuiditas efek dengan cara membeh dan menjual efek tertentu di pasar sekunder.

Perantara Perdagangan Efek (Broker)
Broker bertugas menerima order jual dan order beli investor untuk kemudian ditawarkan di bursa efek. Atas jasa keperantaraan ini, broker mengenakan fee kepada investor.

Perusahaan Efek
Perusahaan efek atau perusahaan sekuritas (securities company) dapat menjalankan satu atau beberapa kegiatan, baik sebagai penjamin emisi efek (underwriter), perantara pedagang efek, manajer investasi, atau penasihat investasi.

Biro Administrasi Efek
Yaitu pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pernbayaran dividen, pembagian hak opsi, emisi sertifikat, atau laporan tahunan untuk emiten.

Reksa Dana (Mutual Fund)
Reksa dana (mutual fund atau investment fund) merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana-dana dari investor yang pada umumnya diinvestasikan dalam bentuk instrument pasar modal dan atau pasar uang oleh manajer investasi. Atas dana yang, dikelola tersebut diterbitkan unit saham atau sertifikat sebagai bukti keikutsertaan investor pada perusahaan reksa dana tersebut.

PERANAN DAN KEWAJIBAN BURSA EFEK INDONESIA

Adapun Peranan dan kewajiban Bursa Efek Indonesia sebagai berikut:

1. Peran Bursa
  • Menyediakan semua sarana perdagangan efek (fasilitator)
  • Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
  • Mengupayakan likuiditas instrumen
  • Mencegah praktek-praktek yang dilarang bursa (kolusi, pembentukan harga yang tidak wajar, insider trading, dsb)
  • Menyebarluaskan informasi bursa (transparansi)
  • Menciptakan instrumen dan jasa baru

2. Kewajiban Bursa Efek
  • Menyerahkan laporan kegiatan kepada BAPEPAM
  • Menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan efek, kliring dan penyelesaian transaksi bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengankegiatan bursa.
  • Memiliki satuan pemeriksanaan

PERKEMBANGAN PASA MODAL DI INDONESIA

Secara singkat, tonggak perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dilihat sebagai berikut:
  • 14 Desember 1912, Bursa Efek pertama di Indonesia dibentuk di Batavia oleh Pemerintah Hindia Belanda.
    Daftar Berbutir
  • 1914 – 1918, Bursa Efek di Batavia ditutup selama Perang Dunia I 1925 – 1942 : Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali bersama dengan Bursa Efek di Semarang dan Surabaya
  • Awal tahun 1939, Karena isu politik (Perang Dunia II) Bursa Efek di Semarang dan Surabaya ditutup.
  • 1942 – 1952, Bursa Efek di Jakarta ditutup kembali selama Perang Dunia II
  • 1952, Bursa Efek di Jakarta diaktifkan kembali dengan UU Darurat Pasar Modal 1952, yang dikeluarkan oleh Menteri kehakiman (Lukman Wiradinata) dan Menteri keuangan (Prof.DR. Sumitro Djojohadikusumo). Instrumen yang diperdagangkan: Obligasi Pemerintah RI (1950)
  • 1956, Program nasionalisasi perusahaan Belanda. Bursa Efek semakin tidak aktif
  • 1956 – 1977, Perdagangan di Bursa Efek vakum.
  • 10 Agustus 1977,Bursa Efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto. BEJ dijalankan dibawah BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar Modal). Tanggal 10 Agustus diperingati sebagai HUT Pasar Modal. Pengaktifan kembali pasar modal ini juga ditandai dengan go public PT Semen Cibinong sebagai emiten pertama.
  • 1977 – 1987, Perdagangan di Bursa Efek sangat lesu. Jumlah emiten hingga 1987 baru mencapai 24. Masyarakat lebih memilih instrumen perbankan dibandingkan instrumen Pasar Modal.
  • 1987, Ditandai dengan hadirnya Paket Desember 1987 (PAKDES 87) yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan Penawaran Umum dan investor asing menanamkan modal di Indonesia.
  • 1988 – 1990, Paket deregulasi dibidang Perbankan dan Pasar Modal diluncurkan. Pintu BEJ terbuka untuk asing. Aktivitas bursa terlihat meningkat.
  • 2 Juni 1988, Bursa Paralel Indonesia (BPI) mulai beroperasi dan dikelola oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE), sedangkan organisasinya terdiri dari broker dan dealer.
  • Desember 1988, Pemerintah mengeluarkan Paket Desember 88 (PAKDES 88) yang memberikan kemudahan perusahaan untuk go public dan beberapa kebijakan lain yang positif bagi pertumbuhan pasar modal.
  • 16 Juni 1989, Bursa Efek Surabaya (BES) mulai beroperasi dan dikelola oleh Perseroan Terbatas milik swasta yaitu PT Bursa Efek Surabaya.
  • 13 Juli 1992, Swastanisasi BEJ. BAPEPAM berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Tanggal ini diperingati sebagai HUT BEJ.
  • 22 Mei 1995, Sistem Otomasi perdagangan di BEJ dilaksanakan dengan sistem computer JATS (Jakarta Automated Trading Systems).
  • 10 November 1995, Pemerintah mengeluarkan Undang –Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-Undang ini mulai diberlakukan mulai Januari 1996.
  • 1995, Bursa Paralel Indonesia merger dengan Bursa Efek Surabaya.
  • 2000, Sistem Perdagangan Tanpa Warkat (scripless trading) mulai diaplikasikan di pasar modal Indonesia.
  • 2002, BEJ mulai mengaplikasikan sistem perdagangan jarak jauh (remote trading).
  • 2007, Penggabungan Bursa Efek Surabaya (BES) ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).

PENGERTIAN PASAR MODAL

Pengertian Secara Umum
Pasar modal dalam arti sempit adalah suatu tempat yang terorganisasi dimana efek- efek yang diperdagangkan yang disebut bursa efek. Bursa efek adalah suatu system yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun dengan melalui wakil-wakilnya. Fungsi bursa efek ini antara lain adalah menjaga kontinuitas pasar dan mencipatkan harga efek yang wajar melalui mekanisme permintaan penawaran.

Pengertian Menurut Kamus Pasar Uang
Selanjutnya definisi pasar modal menurut kamus pasar uang dan modal adalah pasar kongkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan pihak yang memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahum keatas. Abstrak dalam pasar modal adalah transaksi yang dilakukan melalui mekanisme over the counter (OTC).

Pengertian Pasar Modal Menurut David L. Scott
Sedangkan menurut David L. Scott, pasar modal adalah pasar untuk dana jangka panjang dimana saham biasa, saham preferen, dan obligasi diperdagangkan.

by: Admin